![]() |
| Suasana konferensi pers pencangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak di kantor DJP Banten, Rabu (29/4/2015). |
Amankan Target Pajak, Pemerintah Canangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak - SERANG - Untuk mengamankan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun, Direktorat Jendral Pajak mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015. Program ini mulai dilaksanakan dan dicanangkan hari ini oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara dan di kantor wilayah seluruh Indonesia, Rabu (29/4/2015).
"Tahun pembinaan wajib pajak ini dimaksud untuk memberikan seluas-luasnya pelayanan kepada masyarakat baik yang belum maupun yang sudah terdaftar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Catur Rini Widosari saat konferesi pers di kantor DJP Banten, Rabu (29/4/2015).
Selama tahun pembinaan pajak ini, Ditjen Pajak akan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP, bagi yang sudah terdaftar akan didorong untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), membetulkan SPT, serta melakukan pembayaran pajak. "Khusus dengan program ini, Ditjen pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak," ujar Catur Rini Widosari.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan keterlambatan dalam penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.Untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan Dirjen Pajak adalah mengundang awak media untuk membuat pemberitaan terkait program ini. Selain itu, menurut Catur Rini, pihaknya pun akan memasang spanduk-spanduk sosialisasi.

No comments:
Post a Comment