Inilah Syarat Hibah dan Bansos bagi Kelompok Masyarakat

 Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten
 Irvan Santoso

Inilah Syarat Hibah dan Bansos bagi Kelompok Masyarakat - BANTEN, Sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kinerja terkait pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos), khususnya di bidang keagamaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Biro Kesra Setda Provinsi Banten terus berbenah diri dengan memperbaiki sistem penanganan maupun budaya aparatur yang menanganinya. 

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, S.Hut, MM menjelaskan, ketentuan terkait dengan pengelolaan hibah dan bansos di daerah, telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 rentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. 

Hal substantif yang diatur oleh Permendagri tersebut antara lain:
1. Bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah maupun bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memperioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. 

2. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memerhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. 

3.  Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerawanan sosial. 

Kata Irvan, besaran alokasi penganggaran hibah dan bansos sangat tergantung kemampuan keuangan daerah, dan akan dialokasikan anggaran dimaksud setelah Pemprov Banten memprioritaskan pemenuhan belanja wajib. Pemberian hibah dan bansos ke depan akan dilakukan lebih selektif, transparan, dan berkeadilan. “Kami minta maaf kepada warga masyarakat apabila ada pemohon yang tidak bisa kita patuhi permohonannya, mengingat keterbatasan anggaran,” ujarnya. 
    
Namun demikian, pihaknya tengah menyiapkan kriteria pemohon dan persyaratan-persyaratan apa saja yang perlu dilampirkan, apabila akan mengajukan permohonan dana hibah/bansos. Untuk proses penganggaran tahun anggaran 2016, calon pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui situs web http://ehibahbansos.bantenprov.go.id. Atau melalui Biro Umum Setda Provinsi Banten paling lambat 30 April 2015 dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sebagaimana tabel-tabel di bawah ini. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Banten, permohohan agar diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan camat setempat, serta direkomendasikan oleh SKPD terkait di kabupaten/kota. Dengan demikian, diharapkan agar pemerintah kabupaten/kota khususnya kepala desa/lurah, perannya sangat vital dalam penyaluran maupun pengawasan dan pengendalian dana tersebut di wilayah kerjanya masing-masing. 

Kriteria dan Persyaratan Permohonan Hibah Bidang Keagamaan dikelompokkan menjadi empat. Yaitu  1) Kelompok Masyarakat, 2) Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum, 3) Kelompok Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum, dan 4) Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Tertentu.

Berikut ini kriteria dan persyaratan bagi pemohon Kelompok Masyarakat:

tabelkesra.jpg
Inilah Syarat Hibah dan Bansos bagi Kelompok Masyarakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment