![]() |
| Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. |
SERANG - Berdasarkan hasil evaluasi tim Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banten, sebanyak 292 lembaga penerima hibah keagamaan belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2014. Hal itu diungkapkan Kepala Menurutnya, pada tahun 2014 ada 842 lembaga keagamaan yang menerima hibah melalui pos anggaran yang dikelola Biro Kesra Setda Banten. Dari total tersebut, sebanyak 292 lembaga dengan nilai hibah Rp 16,58 miliar belum ada LPj-nya.”Data per tanggal hari ini (kemarin-red), yang sudah menyampaikan laporan baru 550 lembaga. Sisanya masih ada sebanyak 292 lembaga, dan kami sedang lakukan monitoring dan menagih laporannya. Ini khusus hibah lembaga bidang keagamaan, kalau lembaga lain itu ada di SKPD lain,” kata Irvan kepada wartawan, Rabu (8/4/).
Dia menjelaskan, dari 550 lembaga yang sudah menyerahkan LPj bukan berarti tidak dievaluasi. Biro Kesra Setda Banten juga akan mengkroscek mengenai kesesuaian laporan tersebut. “Lembaga yang sudah menyerahkan laporan ini juga tidak tahu apakah betul atau tidak? Apakah sesuai atau tidak? Ini kami juga belum tahu,” katanya.Ia mengungkapkan, hasil evaluasi tim pendamping nantinya akan menjadi dasar, untuk mengklasifikasi lembaga-lembaga penerima hibah tersebut. “Kami akan klasifikasi. Ada beberapa kemungkinan, misalnya apakah yang bersangkutan sudah menggunakan dananya tetapi laporannya belum atau memang dananya sudah diterima tetapi mengendap di bank sehingga tidak menyampaikan laporan, ada juga yang kemungkinan sudah diterima, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya atau sengaja tidak menyerahkan laporan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, jika yang bersangkutan tidak menggunakan dana hibah sesuai peruntukannya, uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. “Sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang bersangkutan harus mengembalikan ke kas daerah. Berapa yang harus dikembalikan, tentu bermacam-macam masalah, ada misalnya yang diterima Rp 500 juta tetapi yang dipakai hanya Rp 200 juta, berarti Rp 300 juta harus dikembalikan. Terkait hal ini bisa diketahui melalui hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat,” katanya.
Sesuai dengan aturan penyerahan LPj, lanjutnya, paling lambat disampaikan tanggal 10 Januari lalu. Namun, dalam Pergub tentang hibah dan bansos, ada mekanisme mengenai teguran. “Memang ada mekanismenya apabila belum menyampaikan LPj, jadi ada sampai 3 kali teguran. Nah, untuk saat ini kami mulai masuk ke teguran kedua. Mungkin Juni lah selesai. Akan tetapi, nanti saya akan konsultasi dengan Inspektorat dan Biro Ekbang terkait bagaimana penanganannya,” ungkapnya.Irvan menegaskan, 292 lembaga keagamaan tersebut akan diberikan sanksi tegas jika belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Sanksi yang akan diberikan, diantaranya adalah memblack list lembaga tersebut dan meminta pengembalian dana hibah ke kas daerah,” tegasnya.

No comments:
Post a Comment