Lilis Divonis 7 Tahun Penjara

 Lilis Divonis 7 Tahun Penjara
Lilis Divonis 7 Tahun Penjara - SERANG, (KB).-Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama, Lilis Karyawati, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sodetan Sungai Cibinuangeun Kabupaten Lebak tahun 2011, senilai Rp 19 miliar divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/4/2015).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 5,645 miliar. Majelis hakim menilai terdakwa Lilis telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Zubir Longso menuntut Lilisdengan hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik lain ibu Ratu Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider 3 tahun penjara. Ketua majelis hakim Andreas, dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya itu, kata majelis hakim, terdakwa Lilis pantas dijatuhi hukuman yang setimpal.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan adik seibu Atut Chosiyah, menyatakan banding. Sementara JPU Jubir Longso menyatakan pikir-pikir.Seusai sidang, dua pengacara Lilis Egi Sudjana dan Budi Nugroho mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.

"Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut," kata Budi Nugroho.

Sementara Egi Sudjana, menilai bahwa majelis hakim zalim, karena tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis.Menurut Egi, dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa Lilis.Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati Chasan selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambil alih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan Sungai Cibinuangeun Kabupaten Lebak Banten pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.
Lilis Divonis 7 Tahun Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment