![]() |
| Terkendala SK Bupati, Tunjangan Guru PAI tak Cair- Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Anggaran tunjangan sertifikasi untuk puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Serang tidak dapat diberikan atau dicairkan. Hal itu disebabkan guru honorer tersebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru honorer olehi Bupati Serang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Iskandar Bunyamin mengungkapkan, ada sekitar 30 guru honorer PAI, pencairan tunjangan sertifikasinya. “Jadi ada beberapa guru honorer PAI yang mengajar di sekolah umum, tapi tidak punya SK pengangkatan Bupati.
Mereka sudah ikut seleksi sertifikasi. Uang tunjangannya ada di kami, per orang itu sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Itu sudah sejak tahun lalu, tapi karena tidak ada SK, uangnya tidak dapat diberikan,” katanya seusai kegiatan pengukuhan pengurus ?musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ?Forum Komunikasi Guru (FKG) PAI Taman Kanak-kanak (TK) masa bhakti 2015-2017, di Aula Tubagus Suwandi, Selasa (7/4/2015).
Menurut Iskandar, terkait SKpengangkatan honorer, ada aturan dari pemerintah pusat, bupati tidak boleh lagi mengeluarkan SK pengangkatan untuk honorer diatas 2005. Ia menuturkan, guru honorer yang belum punya SK itu tersebar di SD, SMP dan SMA di Kabupaten Serang. Ia mengatakan, para guru honorer sebenarnya sudah punya persyaratan lainnya seperti nomor registrasi guru, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Biasanya tunjangan dikeluarkan satu tahun setelah nomor registrasi guru keluar. Tapi untuk para guru itu tetap tidak dapat diberikan tunjangan sertifikasinya karena terganjal SK bupati itu. Kalau tidak dapat diberikan juga, uangnya pasti dikembalikan ke negara. Kami sebelumnya sudah mengusulkan ke Dinas Pendidikan, minta tolong di keluarakan SK-nya. Tapi Dinas Pendidikan tidak dapat mengeluarkan karena ada aturan dari pemerintah pusat itu. Di daerah lain katanya ada yang diberikan SK nya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Saepudin mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan SK pengangkatan pada para honorer tersebut, karena ada aturan, bahwa Januari 2005 tidak boleh lagi mengeluarkan SK honor. “Mereka itu setelah Januari 2005 jadi guru honorernya.Tapi ikut seleksi sertifikasi di Kemenag Kabupaten Serang, dan sudah keluar hasilnya. Kemudian mereka minta dikeluarkan tunjangannya, tapi mereka tidak ada SK pengangkatan,” katanya. Menurut Saepudin, para guru honorer PAI tersebut merupakan sarjana strata satu PAI.
“Kalau kami tidak menjadi masalah, tapi aturannya sekarang seperti itu.Guru honorer yang dapat terima tujangan sertifikasi itu, ketika semua persyaratannya terpenuhi, diantaranya mengabdi sebelum Januari 2005, melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Saepudin. Saepudin mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan SK, kaena itu akan menyalahi aturan. “Kalau semuanya minta SK-nya dikeluarkan, nanti mereka dapat menuntut untuk diangkat juga,” katanya.

No comments:
Post a Comment