![]() |
| Pensiunan PT KS melakukan aksi unjuk rasa |
CILEGON - Puluhan mantan pensiunan PT Krakatau Steel (KS) yang tergabung dalam Persaudaraan Mantan Karyawan KS (Permaks) kembali melakukan aksi unjukrasa, Selasa (31/3/2015). Mereka melakukan unjuk rasa di tiga titik, yakni di kantor Pemkot Cilegon, DPRD Cilegon dan Gedung Teknologi PT KS. Seperti sebelumnya, aksi mereka itu dalam rangka menuntut hak mereka yang belum dipenuhi PT KS, yakni sebesar Rp552 miliar. “Kami sebetulnya sudah sampaikan somasi soal ini sebelumnya,” kata Rumbi Sitompul, Kuasa Hukum Permaks.
Diungkapkan Rumbi, pihaknya mendesak Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi untuk memperjuang hak mereka. Rumbi mengatakan, pihaknya juga akan mendesak DPRD Cilegon untuk berlaku tegas terhadap pabrik baja tersebut. Dalam pertemuannya dengan perwakilan PT KS, kata dia, disepakati perusahaan BUMN itu akan memberikan jawaban kepada Permaks paling lambat 14 April mendatang. "Kita kasih tenggat waktu kepada KS selama dua minggu. Kita juga bisa maklum, karena mereka (KS) harus membuka dokumen-dokumen lama. Tapi bila tidak kejelasan selama dua minggu ini, kita akan mengambil upaya hukum," ujarnya.
Rumbi menegaskan, PT KS telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan upaya upaya manipulasi upah pensiunan. "Kami juga akan mendesak Menteri BUMN agar mempertimbangkan jabatan Direksi-direksi KS sekarang," tandasnya. Ketua Umum Permaks Djapiter Tinambunan menambahkan, pihaknya juga menekankan bila perlu, DPRD Cilegon membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut itu.
"Ini (KS) kan BUMN. Direksi KS itu kan diangkat oleh Menteri. Jadi apapun yang mereka lakukan itu juga menjadi resiko dan tanggung jawab Negara. Maka perlu dibuatkan pansus, karena yang akan membayar hak kami ini adalah Negara," katanya.

No comments:
Post a Comment