![]() |
| Wali Kota Cilegon Dukung Hasil RUPS KS, Tubagus Iman Ariyadi |
CILEGON, (KB).-Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Krakatau Steel, yang didalamnya terjadi perombakan jajaran direksi dan komisaris. Mereka yang duduk dalam jajaran direksi dan komisaris yang baru, menurut dia, merupakan orang terpilih, berpengalaman dan terlatih untuk mengelola perusahaan.“Saya kira, dalam RUPS itu pemerintah pusat sudah mempertimbangkan semua dalam menetapkan direktur utama dan direktur lainnya. Mereka yang duduk itu adalah orang yang terpilih dan pasti orang-orang yang berpengalaman dan terlatih untuk mengelola perusahaan. Pemerintah Kota Cilegon sifatnya mendukung putusan itu, karena KS adalah aset nasional," kata Iman, Selasa (7/4/2015).
Sementara itu, jajaran direksi baru PT Krakatau Steel akhirnya menempati pos jabatannya masing-masing. Penempatan pos jabatan itu, berdasarkan hasil rapat internal antara jajaran direksi dan komisaris baru KS. Rapat internal tersebut digelar pascaterbitnya Surat Keputusan Kementrian BUMN tentang penetapan nama Direktur Utama dan Jajaran PT KS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Dalam rapat tersebut, wajah baru dalam jajaran direksi, Anggiasari Hindratmo ditunjuk menjadi Direktur Keuangan menggantikan Sukandar yang saat ini menjadi Direktur Utama menggantikan Irvan Kamal Hakim.
Jabatan Direktur Pemasaran, ditempati Dadang Danusiri yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum.Pos jabatan yang ditinggalkan Dadang, kini digabung dengan bidang Pengembangan Usaha dan dijabat Imam Purwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Logistik. Jabatan yang sebelumnya ditempati Imam, kini ditempati Ogi Rulino. Sementara, Hilman Hasyim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Produksi, kini mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Produksi dan Ristek. Manager Corporate Communication KS, Wisnu Kuncara yang dihubungi melalui selulernya, Selasa (7/4/2015) mengungkapkan, rapat internal tersebut digelar Senin (6/4/2015) dan telah mendapatkan persetujuan jajaran komisaris.
“Sebelumnya jajaran direksi telah menghadap dewan komisaris. Karena penentuan jabatan itu kan tidak mungkin ditentukan sendiri, harus ada persetujuan dari dewan komisaris,” ujarnya.

No comments:
Post a Comment