![]() |
| Kepala Disnakertrans Kota Serang Komarudin |
Disnakertrans Kota Serang Awasi Pelaksanaan THR - SERANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Serang Komarudin mengatakan, pihaknya siap mengamankan kebijakan pemerintah pusat soal pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya maksimal 2 minggu sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2015. "Kami akan melakukan monitoring terkait dengan itu, agar peraturan pemerintah dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan," kata Komarudin kepada wartawan usai mengikutirapat kerja bersama DPRD Kota Serang, Rabu (3/6/2015).
Komarudin menjelaskan, THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerjanya, yang pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Permen Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. “Terkait besarannya kami masih menunggu peraturan pemerintah. Intinya kami akan melakukan monev saja," jelasnya.Diakui Komarudin, pihaknya sampai saat ini belum menerima edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.

No comments:
Post a Comment