![]() |
| Soal Izin Tempat Hiburan dan Keramaian Jelang Ramadhan |
Ini Keputusan Pemkot Tangsel Soal Izin Tempat Hiburan dan Keramaian Jelang Ramadhan - TANGSEL-Setelah beberapa kali melakukan pembahasan tentang Penutupan Tempat Hiburan menjelang dan selama bulan Ramadhan oleh beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, akhirnya Kantor Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan agenda Koordinasi Hari Besar Keagamaan dengan Sosialisasi Surat Edaran Bersama antara Walikota Tangsel (Airin Rachmi Diany) dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel juga SKPD terkait, Senin (1/6/2015).
"Karena bijaknya Bu Walikota (Airin Rachmi Diany), walaupun memang ini sudah tahun keempat, bisa saja diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian baik itu penghilangan atau penambahan," terang Dedi Budiawan selaku Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang Selatan saat ditemui seusai acara.
Dedi menjelaskan salah satu contoh peraturan yang ditambahkan yakni jika tiga tahun yang lalu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sepakat bersama Muspida lainnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian apa pun selama bulan Ramadhan, namun tahun ini diizinkan.“Jika ada stasiun TV mengadakan spa dan massage."Walaupun sebentar dari pukul 21.00-24.00 WIB itu menjadi hilang karena memang tidak ada satupun hotel di Tangsel yang punya fasilitas itu," ujar Dedi.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL PP), Azhar Syam'un mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas apabila ada oknum pengusaha yang membandel."Jika ada pengusaha yang bandel kita akan tutup tempat usaha itu bahkan kalau perlu kita segel sekalian! Karena pengusaha itu sudah tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Pemkot Tangsel, padahal surat itu kan memiliki subtansi itikad baik Pemkot terhadap pengusaha agar memiliki toleransi terhadap umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa," ujar Azhar.
Azhar juga menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas yang sudah menjadi ketentuan yang berlaku.kegiatan-kegiatan religi yang sifatnya keagamaan, maka tidak ada salahnya jika diizinkan.” Terangnya.Dedi juga menambahkan yang hilang saat ini tentang pemberian izin berkala pembukaan fasilitas Hotel semacam

No comments:
Post a Comment