LHP Pandeglang Disclaimer

 LHP Pandeglang Disclaimer
LHP Pandeglang Disclaimer - PANDEGLANG, (KB).- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tidak dapat memberikan pendapat atau disclaimer terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP pengelolaan keuangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2014. Sebagian besar penyebab laporan tersebut tidak dapat diterima di sejumlah laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) yang leading sektor tata pengelolaan keuangan tersebut berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA). 

Menurut informasi, penilaian kurang mengenakkan terhadap tata pengelolaan keuangan tersebut terjadi yang kedua lalinya. Pertama pada LHP BPK sekitar tahun anggaran 2010, Pandeglang sempat mendapatkan penilaian disclaimer. Penilaian LHP tersebut diterima oleh Sekda Pandeglang, Aah Wahid Maulany yang dihadiri juga Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan di Kantor Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Palima, Kabupaten Serang. 

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi mewakilkan ke Sekda Aah, karena beliau sedang menjalankan ibadah umrah. Ketua DPRD Pandeglang, Gunawan membenarkan LHP BPK tahun 2014 untuk Pandeglang mendapatkan disclaimer. Artinya, BPK tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan pemerintah Pandeglang. Ia menilai perlu ada perombakan susunan dan struktur pengelolaan serta pejabat di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang. Jangan sampai, ada pegawai atau pejabat yang tidak proporsional serta professional yang ditempatkan di instansi strategis yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

Ia mengatakan, salah satu penyebab disclaimer karena Pandeglang dianggap lebih awal menerapkan sistem pengelolaan keuangan berbasis akrual. Namun demikian, sistem pengelolaan keuangan tersebut tidak didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan kompeten. “Perlu ada perbaikan secara sistematis dan terstruktur, bila perlu rombak secara menyeluruh pejabat di DPKA. Ini penting agar ke depan, Pandeglang bisa mengejar perbaikan dan menyusul ketertinggalan laporan hasil keuangan,” kata Gunawan, kepada wartawan melalui telefon genggamnya seusai menghadiri penyerahan LHP BPK RI di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kamis (28/5/2015). 

Ia mengatakan, butuh intensitas bimbingan teknis atau bintek penyuluhan, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan SDM pengelolaan keuangan dan aset daerah di Pandeglang. Termasuk bintek tentang perbaikan laporan tentang aset yang menjadi temuan BPK. “Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan, dan koordinasi bersama eksekutif dengan legislatif,” ujarnya.Sementara itu, Sekda Pandeglang , Aah Wahid Maulany saat dihubungi melalui telefon genggamnya tak dapat dihubungi.
LHP Pandeglang Disclaimer Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment