![]() |
| Pemkot Didesak Tidak Membuat Perda untuk Izin Hiburan |
Pemkot Didesak Tidak Membuat Perda untuk Izin Hiburan - SERANG - Tokoh masyarakat Jamaah Muslimin Ahlu Sunah Wajama'ah Kota Serang KH Matin Syarkowi menilai anggota dewan ingkar janji karena mengulang upaya untuk melegalisasi aktivitas tempat hiburan di Kota Serang pada tahun 2011 lalu."Sebelumnya pada tahun 2011 pernah ada upaya pembuatan raperda ini (Reperda Hiburan-red). Kami melihat, waktu dulu pesanan dari pengusaha tempat hiburan bukan keinginan masyarakat," kata KH Matin Syarkowi saat melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kota Serang, Selasa (9/6/2015).
Dikatakan, tempat-tempat hiburan malam melekat dengan ransaksi narkoba dan seks. Sebuah kebohongan besar, tempat-tempat hiburan malam tanpa alkohol dan wanita. "Tempat-tempat hiburan malam adalah tempat merusak moral, akhlak dan kepribadian manausia. Atas dasar itu semua kami menyerukan agar Pemkot Serang tidak memberikan ruang sedikitpun untuk melegalkan izin berdirinya tempat-tempat hiburan sarat dan melekat dengan kemaksiatan," kata Matin.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Serang, Anggota Badan Legislasi dan Kapolres Serang. Sebelumnya, Ribuan masyarakat Jama'ah Muslimin Ahlu Sunnah Wal Jama'ah Kota Serang, duduki gedung DPRD Kota Serang, Selasaa (9/6/2015). Kedatangan mereka menolak rencana legalisasi tempat hiburan di Kota Serang.

No comments:
Post a Comment