![]() |
| Soal THR, Disnakertrans Akan Surati Perusahaan |
Menurut Hudaya, perusahan diharuskan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. "Dan yang mendapatkan THR tidak hanya karyawan lama, tapi karyawan baru juga," imbuhnya.Terkait besaran THR, kata Hudaya, perusahaan memberikan THR yang besarannya minimal satu kali gaji karyawan bersangkutan. "Adapun teknis pembagiannya diserahkan kepada perusahaan masing-masing," imbuhnya.
Ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, Hudaya mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan teguran karena belum ada ketentuan atau aturan yang mengatur hal tersebut.

No comments:
Post a Comment