![]() |
| Ilustraai |
CILEGON, (KB).- Pemkot Cilegon akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah cuti lebaran.Sesuai jadwal, cuti bersama lebaran Idulfitri 1436 H ditetapkan mulai 16-21 Juli mendatang dan setelah itu seluruh pegawai wajib masuk kerja seperti biasa.Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Abdul Hakim Lubis kepada Jumat (26/6/2015).“Kalau ada ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang disiplin dan PP 53 2010,”katanya.
Menurut dia, ada berbagai macam sanksi yang bisa dijatuhkan keapda ASN. Misalnya peringatan tertulis hingga penurunan pangkat. Tapi sebelum itu dijatuhkan, jelas dia, diberikan surat teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Upaya tersebut, untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jangan sampai, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, pegawainya tidak ada di tempat.Warga ini kan datang dari berbagai tempat, kalau mereka jauh-jauh datang tapi pelayanan tidak bisa diberikan akibat pegawainya bolos kerja. Tentunya akan mendapatkan penilaian negatif,”ujarnya. Setelah cuti bersama, jelas dia, kepala dinas dan kepala daerah akan mengecek untuk mempermudah pengawasan."Nanti ketahuan, kalau ada PNS yang bolos. Sebab, kami akan melakukan sidak untuk mengetahui bagaimana tingkat kehadiran PNS pascalibur lebaran yang cukup panjang," ujarnya.
Disinggung pengurangan jam kerja selama ramadan mengganggu pelayanan publik, jelas dia, pengurangan jam kerja itu berdasarkan edaran pusat dan berlaku secara nasional. “Tidak terlalu banyak memang pengurangan jam kerjanya. Dengan pengurangan jam kerja,sama sekali tidak ada pelayanan yang terganggu, dan hanya berlaku selama bulan ramadhan,” ujarnya.
Meskipun dalam keadaan puasa, jelas dia, pelayanan publik yang biasa dilakukan harus tetap prima. “Kalau untuk jam kerja sudah disesuaikan, sebaiknya selama ramadan jadi momentum bagi kita untuk memperbaiki kinerja. Jangan sebaliknya, dengan alasan puasa, pelayanan malah menjadi buruk ,”tuturnya.
Kabag Organisasi pada pemkot cilegon Didin S Maulana mengatakan, jadwal cuti lebaran sudah jauh-jauh hari disosialisasikan, tepatnya sejak 3 Desember 2014. Namun untuk mengingatkan kembali, pihaknya menyebarkan surat edaran. Untuk cuti lebaran tahun ini lebih efektif dibanding tahun lalu, dimana ASN kalau dihitung hanya 3 hari. Jadwal cuti kerja dan libur bersama ini kami dapat dari Menpan, setelah itu kita sebarkan setelah mendapat disposisi dari Pak Wali kota,”ucapnya.

No comments:
Post a Comment