![]() |
| Tiga Kandidat Penjabat Dikirim ke Kemendagri |
Tiga Kandidat Penjabat Dikirim ke Kemendagri - SERANG, (KB).- Pemprov Banten sudah menentukan tiga nama pejabat untuk menjadi kandidat penjabat Wali Kota Cilegon. Selasa (23/6/2015) ketiga nama pejabat tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tiga pejabat yang diusulkan sudah dikirim ke Kemendagri Selasa sore," kata Sekda Banten, Kurdi Matin.
Namun, identitas ketiga pejabat di lingkup pemprov tersebut dirahasiakan. Menurut Kurdi, berdasarkan aturan memang tidak diperkenankan untuk mengungkap tiga nama tersebut. “Berdasarkan protap saya tidak bisa menyebutkan nama-nama tiga calon tersebut. Yang jelas, ada dari unsur staf ahli, asisten daerah dan kepala dinas,” ujarnya, dihubungi Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, ketiga pejabat tersebut juga tidak mengetahui namanya diusulkan menjadi penjabat Wali Kota Cilegon. “Ketiganya juga tidak tahu,” ucapnya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah meneirma surat usulan tersebut. Senada dengan Sekda, Dodi juga enggan menyebutkan nama yang diusulkan Pemprov Banten. “Kalau namanya saya tidak bisa berikan kepada media, karena memang tidak diperbolehkan,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Sitti Ma'ani Nina mengatakan, sejauh ini yang baru diusulkan untuk penjabat Wali Kota Cilegon. Sementara untuk Penjabat Bupati Serang belum diproses karena pihaknya belum menerima dokumen terkait pemberhentian bupati. "Masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang jatuh pada 28 Juli. Minimal, satu bulan sebelum itu, sudah ada surat ke kami soal pemberhentiannya, agar kami bisa mengusulkan pejabat yang akan menempati posisi penjabat Bupati. Informasinya dalam pekan ini dikirim," ujarnya.
Jika hingga waktu yang ditentukan pihaknya belum juga menerima dokumen terkait pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Serang, Pemprov Banten bisa mengambil alih. "Kalau belum juga sampai mendekati akhir masa jabatan, itu bisa diambil alih oleh pemprov," ucapnya. Ia mengatakan, masa jabatan Wali Kota Cilegon berakhir pada 20 Juli 2015.
Selanjutnya, DPRD Cilegon melaksanakan paripurna terkait pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota pada 15 Juni dan pada 17 Juni sudah keluar hasil keputusan pemberhentiannya."Kami terima tanggal 19 Juni terkait usul penetapan pemberhentian wali kota / wakil wali kota. Kami tindak lanjuti permohonan ke Kemendagri. Usulan penjabat disatukan, dengan usulan penetapan pmberhentian," tuturnya.

No comments:
Post a Comment