![]() |
| UMSK Ditolak, Buruh Cilegon “Serbu” Kantor Gubernur |
UMSK Ditolak, Buruh Cilegon “Serbu” Kantor Gubernur - SERANG, (KB).- Ratusan buruh Kota Cilegon dari berbagai perusahaan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa, (16/6/2015). Hal tersebut menyusul ditolaknya rekomendasi Wali Kota Cilegon terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2015. “Kami menilai penolakan surat rekomendasi wali kota tersebut sebagai bentuk pelecehan yang dilakukan Disnaker Banten. Bahkan kami menuding penolakan ini ada dugaan main mata antara Disnaker Banten dan para pengusaha. Pada akhirnya buruh dirugikan,” kata Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Banten Rudi Sahrudin.
Wakil Sekretaris SPKEP Banten Cecep Hermawan mengatakan, ditolak rekomendasi wali kota oleh Disnakertrans Banten dengan alasan tidak ada asosiasi sektoral. Padahal, kata Dia, Disnakertrans Kota Cilegon sudah menyepakatinya. Namun, saat buruh menemui Sekretaris Disnakertrans Banten Hudaya tidak utuh dalam penyampaian alasan penolakan UMSK tersebut. “Kota Cilegon ini kan dikenal sebagai kota dollar, masa kita kalah sama buruh Kabupaten Serang, dan wilayah Tangerang Raya. Kami menuntut bertemu dengan gubernur Banten, kalau tidak ditemui kita akan tetap disini,” ucapnya.
Selanjutnya, beberapa perwakilan kemudian beraudiensi dengan Kadisnakertrans Banten Hudaya Latuconsina. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, alasan Disnakertrans Banten menolak usulan UMSK Kota Cilegon karena rekomendasi wali kota tidak menjelaskan dasar lisensi mengenai permintaan UMSK tersebut.“Ini sebenarnya hanya kesalahan redaksional surat rekomendasi saja. Kami sudah minta kepada Disnaker Kota Cilegon untuk mengubah redaksinya dan diusulkan kembali kepada gubernur,” tuturnya.
Pada prinsipnya, lanjut Hudaya, Pemprov Banten mendukung permintaan UMSK ini, karena meski belum memiliki asosiasi, namun buruh Cilegon dinilai sudah solid dalam menentukan UMSK ini dengan merincikan berbagai dalam kelompok-kelompok buruh. Misalnya, kelompok 1 kelompok kimia, angkutan berat. Kelompok 2, kontruksi ringan, dan kelompok 3 itu percetakan, asuransi, dan lainnya. “Jadi UMSK kelompok 1 itu nantinya ditetapkan sebesar 5 persen dari UMK Kota Cilegon sebesar Rp 2.760.590. UMSK buruh kelompok 2 sebesar 3 persen dari UMK, dan UMSK buruh kelompok 3 sebesar 1 persen dari UMK Cilegon,” katanya

No comments:
Post a Comment