![]() |
| Ilustrasi |
18 Tahanan Kasus Korupsi di Banten Diusulkan Dapat Remisi - SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten mengusulkan 18 tahanan kasus korupsi mendapatkan remisi Idul Fitri. Para tahanan tersebut ditahan di Lapas Klas II A Wanita Tangerang dan Rutan Klas II B Serang.Selain 18 napi koruptor yang diusulkan mendapat remisi, Kanwil Kemenkumham Banten juga mengusulkan delapan napi teroris dan 216 napi tindak pidana narkotika dari ribuan napi dengan kasus kriminal umum lainnya.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Banten Mulyanto mengungkapkan, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Hal tersebut dikarenakan masih ada tahanan yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman bakal diputus sebelum Idul Fitri 1436 hijriah.
“Kemungkinan akan bertambah. Kita masih bisa mengusulkan setelah lebaran nanti. Karena ada tahanan tinggal menunggu vonis. Untuk napi pidum keputusan di Kanwil. Sedangkan, napi khusus, seperti korupsi sudah dipisahkan dan dikirim ke Ditjen Pas,” ujarnya, Selasa (14/7/2015).

No comments:
Post a Comment