BNN Musnahkan 4,6 Kg Ganja

 BNN Musnahkan 4,6 Kg Ganja
BNN Musnahkan 4,6 Kg Ganja - SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan ganja sebanyak 4.607,36 gram milik tersangka Sugeng (25) yang ditangkap dikediamannya kampung Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan Banten pada tanggal 16 Mei 2015 yang lalu.
 
"Pemusnahan kali ini dari hasil penyitaan kelompok Aceh, dari penyelidikan selama hampir sepekan oleh kami, dan berhasil menangkap pelakunya atas nama Sugeng alias Adi bin Subur dikediamannya tanpa ada perlawanan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNP Banten, AKBP Akhmad F Hidayanto, Senin (06/07/2015).
 
Dijelaskanya, hasil penggeledahan dari kamar tidur tersangka yang berprofesi sebagai  montir di daerah Kelurahan Parigi Kota Tangsel, pihaknya berhasil menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan dibawah tempat tidur siap edar."Kita masih mengejar tersangka lain sebagai pemilik barang, pelaku ini hanya sebagai kurirnya saja, barang bukti ini kita musnahkan dengan dibakar, namun tidak semuanya, demi kepentingan uji lab dan untuk di persidangan nanti," jelasnya.
 
Sementara itu, pelaku mengaku  barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan inisial KV dan dirinya ditugaskan hanya menyimpan barang sebelum dijual kepada pembeli. “Saya diperintah KV untuk mengambil barang doang, bawa kerumah terus kalau ada pembeli saya antarkan, biasa ngedarin di wiliayah ciputat,” katanya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal 20 tahun kurungan
BNN Musnahkan 4,6 Kg Ganja Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment