Nih, Pegawai Pemerintah yang Dilarang Cuti Lebaran!

 Ilustrasi
Nih, Pegawai Pemerintah yang Dilarang Cuti Lebaran! - SERANG – Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tahun ini dilarang cuti lebaran. Hal tersebut, ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Cepi Safru Alam.Dia mengatakan, beberapa SKPD tersebut adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.Dikatakan Cepi, kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat SKPD tersebut harus tetap  fokus untuk memberikan pelayanan publik saat mudik, hari raya dan pasca hari raya. 

"Kendati demikian, bukan berarti mereka tidak libur. Namun dengan sistem libur secara bergantian," kata Cepi, Senin (6/7/2015).

"Kami sudah sampaikan surat imbauan pada SKPD yang fokus pada pelayanan publik, untuk tidak ikut cuti bersama. Kalau SKPD yang fokus pada pelayanan publik ini cutinya sama, maka layanan publik di Banten akan lumpuh," tambahnya.Lebih lanjut Cepi menjelaskan, larangan libur pada musim arus mudik Lebaran 1436 Hijriah kali ini, berlaku juga untuk  institusi lain seperti Polda, Polres, serta TNI.Terpisah, Kepala Dishbukominfo Provinsi Banten, Revri Aroes mengatakan, larangan cuti lebaran pegawai Dishubkominfo dimulai H-7 hingga H+7. 

"Karena pada saat itu merupakan arus mudik dan arus balik lebaran," kata Revri.Revri menambahkan, pegawai Dishubkominfo boleh mengambil cuti Lebaran, setelah tugas memantau arus mudik dan arus balik selesai digelar, yakni setelah H+7
Nih, Pegawai Pemerintah yang Dilarang Cuti Lebaran! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment