![]() |
| Husni Hasan |
"Aturan tersebut diantaranya adalah, program multiyears tidak bisa di lakukan saat tahun anggaran sedang berjalan. Sedangkan, program multiyears harus dilakukan pada saat tahun anggaran baru, dan kedua program multiyears juga harus berjalan pada saat masa jabatan kepala daerah masih ada," kata Husni.Dia menjelaskan, penyusunan anggaran program pembangunan di tahun 2016 sudah selesai dibahas tahun ini, dan tinggal dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
Sedangkan pembahasan program pembangunan dengan menggunakan multiyears baru akan dibahas tahun 2016, untuk dilaksanakan tahun 2017."Sedangkan di tahun anggaran 2017 masa tugas Gubernur Banten sudah habis. Berdasarkan aturan, program multiyears tidak bisa dilakukan jika masa jabatan kepala daerah abis. Artinya, program multiyears tidak bisa dilakukan. Program multiyears baru bisa dilakukan, jika Banten memiliki kepala daerah baru," kata Husni menjelaskan.
Husni menambahkan, jika program multiyears bisa dilakukan, maka beberapa gedung pemerintahan seperti kantor DBMTR dan beberapa gedung lainnya bisa dilakukan selama satu tahun.

No comments:
Post a Comment