![]() |
| Bakal Calon Perseorangan Harus Didukung 91.131 Orang |
SERANG, (KB).- Bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 melalui jalur independen, harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) warga Kabupaten Serang minimal sekitar 91.131 KTP.
“Jadi bakal calon yang mau lewat perseorangan dapat mempersiapkan persyaratannya. Setelah itu persyaratan bakal calon independen pada 11-15 Juni. Salah satu syaratnya yaitu syarat dukungan 6,5 persen, dari total penduduk Kabupaten Serang sekitar 1,4 juta jiwa, atau sekitar 91.131 orang, yang tersebar lebih dari 50 persen total kecamatan di Kabupaten Serang atau tersebar di 15 kecamatan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Jumat (22/5/2015).
Ia mengatakan, dalam tahapan pilkada 2015. 24 Mie - 7 Juni 2015 akan dilakukan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen. Pengumuman tersebut menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan, sebelum pendaftaran calon independen dibuka. Naseh menuturkan, terkait ada atau tidaknya bakal calon yang mendaftar di jalur independen, pihaknya menyerahkan ke publik. “KPU hanya menjalankan tahapan.Namun, di Kabupaten Serang pada periode sebelumnya setahu saya, tidak ada yang lewat jalur perseorangan,” ujar Naseh.
Anggota KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, setelah penyerahan syarat dukungan, untuk tahapan verifikasi berkas persyaratannya, akan dilakukan penelitian dukungan, itu dilakukan pada 11-18 Juni. “Nanti ada pemeriksaan persyaratan dukungan secaa faktual di tingkat desa, semua di verifikasi di desa dan kecamatan mana, masing-masing KTP di kroscek. Itu nanti dilakukan oleh PPS bersama PPK. Kami monitoring,” katanya.

No comments:
Post a Comment