![]() |
| Wakil Rano Dipilih DPRD |
Wakil Rano Dipilih DPRD - SERANG, (KB).- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno hampir pasti bakal memiliki wakil gubernur, jika nanti resmi menyandang "gelar" gubernur Banten definitif. Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur pengangkatan wakil gubernur. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Jumat (22/5/2015).
Sebelumnya, dalam pasal 101 huruf d UU 23/2014, tugas dan wewenang DPRD provinsi memilih gubernur. Tidak ada kewenangan DPRD untuk memilih wakil gubernur Banten. Sementara, pada UU No. 9/2015, huruf d pada pasal 101 dihapus. Diganti dengan huruf d1 yang berbunyi, "Memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan". "Pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pasal 101 huruf d1 dinyatakan bahwa pengisian wakil gubernur adalah kewenangan DPRD. Jadi tidak ada batasan waktu, mau 8 bulan sebelum masa jabatan habis, bahkan 1 bulan sebelum masa jabatan tetap harus diisi (kekosongan jabatan)," ujar Asep.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas mekanisme yang akan di lakukan terkait pengisian jabatan wakil gubernur. "Selanjutnya bahasan ini juga akan dibawa ke badan musyawarah. Kami juga belum mengetahui harus seperti apa aturannya. Apa misalnya nanti harus bentuk panitia seleksi untuk pengangkatan wakil gubernur, atau nanti seperti apa kami belum tahu," ucapnya. Meski demikian, ia tetap menunggu SK pengangkatan Rano sebagai Gubernur Banten. Sebab, sampai saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait vonis Atut dalam kasus suap Akil Mochtar.
"Tetap menunggu SK pengangkatan terlebih dahulu," katanya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memeroses surat keputusan (SK) pemberhentian Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan pengangkatan Plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi gubernur definitif. Hal tersebut menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Ratu Atut Chosiyah pada Selasa (19/5/2015). “Sudah, baru dapat Selasa kemarin. Salinan putusan ya, bukan petikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji, dihubungi Kabar Banten, Kamis (21/5/2015).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun SK tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa lama waktu untuk sampai SK tersebut diteken presiden, karena saat ini SK belum sampai di meja Mendagri Tjahjo Kumolo. ?Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan dan diundangkan tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.
Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur wakil kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

No comments:
Post a Comment