Galian Pasir & Batu di Jalur Palka Ancam Warisan Dunia Rawa Danau

 Ratusan warga dari kawasan Jalan Palima - Cinangka
SERANG - Ratusan warga dari kawasan Jalan Palima - Cinangka (Palka) yang menghubungkan Kota Serang dengan Kabupate serang, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, di Curug, Kota Serang, Rabu (27/5/2015).

Kedatangan mereka untuk menolak dan menuntut penutupan aktivitas galian pasir dan batu di Kecamatan Pabuaran, yang terdapat di Jalan Palka tersebut. "Tambang tersebut telah menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar. Selain itu keberadaanya pun ilegal," ujar Abdul Ajis, perwakilan warga.Dikatakan Ajis, keresahan warga dilandaskan kepada  khawatir terancamnya eksistensi kawasan Rawa Danau di daerah mereka yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

“Selain itu, hilangya vegetasi alam sebagai kekayaan alam lokal yang seharusnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya."Lalu, Bukit Batu Ranjang dipercayai sebagai urat kaki Gunung Karang, jika bukit itu dirusak maka akan terjadi longsor dan berdampak terhadap ketidakseimbangan alam. Terlebih Banten merupakan lintasan ring of fire, dimana rawan terjadinya gempa. Jika bukit dan gunung itu rusak maka akan kehilangan fungsinya sebagai penyangga dalam mengurangi resiko gempa," sambung Ajis.

Ajis menyebutkan sejumlah dampak buruk lain dari akivitas galian pasir dan batu tersebut adalah hancurnya fasilitis public seperti jalan yang berakibat pada meningkatnya kasus kecelakaan, ketidaknyamanan pengendara, meningkatnya biaya angkutan, hingga terlambatnya penanganan medis bagi warga yang sakit atau ibu melahirkan.

"Sejauh ini telah ada dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti banyaknya babi hutan yang turun dan merusak padi. Lalu ada kesan pemaksaan terhadap warga agar menjual lahan pada pengusaha galian," ujarnya.Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengungkapkan, pihanya akan segera menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut dengan berkoordinasi dengan intansi terkait. 

"Yang berhak melakukan tindakan langsung bukan kami. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat ini kepada instansi terkait," ujar Asep. Asep pun mengaku akan menginstruksikan Komisi IV DPRD Banten untuk  melakukan peninjauan lapangan. Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten Nana Suryana mengungkapkan, kedua usaha galian yang diadukan masyarakat tersebut tidak memiliki izin.  “Sementara kami hanya berwenang menindak galian yang memiliki izin,” katanya.
Galian Pasir & Batu di Jalur Palka Ancam Warisan Dunia Rawa Danau Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment