Ketua Bawaslu Banten: Penyelenggara Pemilu Rentan Melanggar

 Ketua Bawaslu Banten: Penyelenggara Pemilu Rentan Melanggar
Ketua Bawaslu Banten: Penyelenggara Pemilu Rentan Melanggar - SERANG - Dalam sambutannya pada prosesi pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan di pendopo Gubernur Banten di Kota Serang, Senin (11/5/2015), Ketua Banwaslu Banten Pramono U Tanthowi mengungkapkan,  pelanggaran pemilu bisa datang dari siapa saja, termasuk dari penyelenggara, dalam hal ini KPU daerah dan lembaga pengawasnya.

"Hal seperti ini seperti yang pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Serang sebeluma, dan saya harapkan tidak lagi terjadi di tahun ini," ujar Pramono.

“Jika penyelenggara pemilunya bisa diperbaiki, setengah dari pelanggaran pemilu bisa dihindari," tambah Pramono. 

Sementara itu, Sekjen Bawaslu Gunawan mengungkapkan,  sanksi pemecatan telah menunggu bagi siapa saja penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran. "Ini sesuai amanat undang-undang, dan dari sisi normatifnya, memang dilarang hal tersebut," ujar Gunawan."Di pilkada tahun ini ada  269 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Ini momen yang sangat penting untuk menunjukkan mampukah kita mempertahankan kualitas kita. Oleh karena itu saya minta bantuan kepada seluruh anggota Panwaslu untuk mewujudkan hal tersebut," sambungnya.
Ketua Bawaslu Banten: Penyelenggara Pemilu Rentan Melanggar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment