![]() |
| Pembangunan Jalan di Banten, Jalur Pakupatan-Palima |
Pembangunan Jalan di Banten, Jalur Pakupatan-Palima - SERANG, (KB).- Proses pembangunan ruas jalan Pakupatan-Palima sampai saat ini belum dapat dilakukan. Sebab, Pemprov Banten masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya bagian lahan yang ditangguhkan milik ?Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Airin Rachmi Diany di lokasi pembangunan. “Kami masih menunggu arahan KPK. Sudah dua bulan lalu kami surati, tetapi belum ditanggapi,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Widodo Hadi, dihubungi Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, Pemprov Banten sudah berupaya dengan berbagai jalur termasuk melalui tokoh Banten agar persoalan lahan tersebut segera diatasi, sehingga tidak menghambat pembangunan di Provinsi Banten. “Sebetulnya usulan kami simpel, kami minta kepada KPK agar yang diblokir jangan lahannya, tetapi rekeningnya saja. Jadi dibuatkan saja rekening khusus untuk menerima pembayaran lahan, setelah uang masuk rekening baru diblokir. Jadi lahan tetap bisa digusur. Kami menginginkan proses pembebasan lahan jangan terhambat karena itu dapat menghambat pembangunan juga,” ucapnya.
Widodo mengatakan, pembebasan lahan Pakupatan-Palima yang diproyeksi menelan anggaran Rp 259 miliar ini termasuk lahan untuk kepentingan umum. Usulan yang disampaikan ke KPK tersebut tidak akan mengakibatkan kerugian negara. “Ini sudah mau penandatanganan kontrak, tetapi masih ada persoalan di lahan itu. Kalau lahan TCW dilewat itu jorok, bukan jelek lagi, tetapi sudah menghalangi kepentingan umum. Sebetulnya tanahnya juga untuk negara, uangnya juga untuk negara. Jadi di sini tidak ada kerugian negara. Uangnya juga tidak akan dinikmati oleh pemilik lahan kan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, lahan milik TCW dan Airin di lokasi pembangunan tersebut senilai Rp 4 miliaran. Saat ini dana tersebut masih berada di bank, belum dapat dicairkan karena menunggu jawaban KPK. “Itu uangnya udah 2 bulan lebih ngendap di bank, dan ini sudah diminta untuk dikembalikan ke kas daerah, nah kalau sudah dikembalikan susah lagi,” ujarnya. Diketahui, sejumlah lahan milik adik kandung Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana ditangguhkan KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lahan tersebut antara lain ruas jalan Pakupatan-Palima dan arena Sport Center di Kecamatan Curug, Kota Serang.

No comments:
Post a Comment