![]() |
| Pemprov Diminta Siapkan Pjs Untuk Kab. Serang dan Kota Cilegon |
SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Pemprov Banten segera menyiapkan pejabat sementara (Pjs) untuk Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon. Sebab, tak lama lagi pejabat publik di dua wilayah tersebut akan berakhir yakni pada 20 dan 28 Juli mendatang. “Kami mendorong pemprov agar segera menyelesaikan persoalan terkait dengan bidang di komisi I, salah satunya dalam menghadapi pilkada serentak, dalam hal ini mengenai penyiapan pejabat sementara. Kemudian ada pilkades, desa jugayang nantinya akan mendapat bantuan Rp 1 miliar,” ujar Wakil Ketua DPRD Banten Nur’aeni, kepada wartawan, Senin (25/5/2015).
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajak Plt Gubernur Banten Rano Karno untuk membahas persoalan tersebut. Khusus mengenai Pjs Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon, pihaknya akan memberikan masukan kepada Plt. “Kami mendorong Baperjakat menyiapkan perangkat atau personel di wilayah. Tentunya Pjs yang ditempatkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memang ini menjadi kewenangan plt gubernur, tetapi kami juga ingin memberikan masukan berdasarkan urutan kepangkatan, juga standar dari sasaran kinerja pegawai (SKP),” ucapnya.Menurut koordinator Komisi I ini, sosok Pjs tersebut harus berpengalaman, pernah menempati menjabat sebagai kepala di lebih dari satu SKPD, serta dapat bekerja secara objektif, terbebas dari kepentingan politik. “Serta harus mampu bersinergi dan sosok pemimpin yang kredibel, kapabel,” tuturnya.
Disinggung nama calon Pjs jagoan Komisi I, mantan Ketua DPRD Kota Serang ini tak gamblang menyebutkan. Ia hanya menyebut banyak pejabat di SKPD yang bermitra dengan Komisi I yang mumpuni. “Kami tidak berbicara SKPD mitra komisi lain karena tentu penilaian berbeda-beda. Di Komisi I saja kami punya mitra di 18 SKPD. Menurut saya ada beberapa di mitra kami yang mumpuni untuk jadi Pjs,” ucapnya.
Sementara, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Sitti Ma’ani Nina, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai nama-nama pejabat di lingkungan pemprov Banten yang akan diusulkan menjadi Pjs di dua wilayah tersebut. Namun, ia mengakui saat ini pihaknya sedang menyiapkan seluruh kriteria maupun persyaratannya.
“Belum ada. Sampai sekarang kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang,” kata Nina, dikonfirmasi kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menunggu surat edaran (SE) dari Mendagri terkait hal tersebut. Jika PP atau SE tidak ada sampai Juli, pihaknya akan mengacu pada PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kalau ada SE Kemendagri atau PP, kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada sampai Juli, acuan kami yaitu UU No. 23 tahun 2014 pada pasal 79. Jadi pemberhentian kepala daerah diumumkan DPRD kab/kota dalam paripurna. Kemudian melalui gubernur diusulkan pemberhentian kepada Mendagri. Baru kemudian penunjukan Pjs itu,” katanya.

No comments:
Post a Comment