![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan pengangkatan Plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi gubernur definitif. Hal tersebut menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Ratu Atut Chosiyah pada Selasa (19/5/2015). “Sudah, baru dapat Selasa kemarin. Salinan putusan ya, bukan petikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji, dihubungi Kabar Banten, Kamis (21/5/2015).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun SK tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa lama waktu untuk sampai SK tersebut diteken presiden, karena saat ini SK belum sampai di meja Mendagri Tjahjo Kumolo.“Masih diproses di internal Kemendagri. Saya belum pastikan, karena sekarang Kepala Biro Hukum sedang berada di Malaysia, sehingga tidak bisa paraf.
Nah, apakah itu menghambat proses untuk sampai ke menteri, saya tidak tahu persis. Kalau dulu, misalnya enggak ada Biro Hukum, itu bisa maju langsung (ke Menteri). Sekarang saya enggak tahu,” tuturnya. Meski demikian, ia mengisyaratkan butuh waktu cukup lama untuk memproses SK tersebut sampai diteken presiden. Sebab, di internal Kemendagri mesti ditandatangani beberapa pejabat. “Untuk menuju ke Menteri, harus paraf Direktur SKDH, Kepala Biro Hukum, Sekjen Otda, Plt Dirjen Otda, kemudian ke Sekjen Kemendagri. Kira-kira begitu lah tahapannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Plt Gubernur Banten Rano Karno, menyatakan kesiapannya. Meski ia tidak ingin dinilai ngebet jadi gubernur. “Saya standby saja. Saya baru dengar katanya DPRD sudah terima (petikan salinan). Saya sih pengennya cepat, kalau bisa cepat kenapa dilama-lamain. Bisa jadi (dinilai ngebet). Padahal kalau cepet jadi gubernur kan enak, gaji gaji gubernur. Sekarang kerja gubernur, tetapi gaji wakil gubernur,” kata Rano, berkelakar.
Mengenai upaya Pemprov Banten untuk secara proaktif ke Kemendagri, menurutnya tidak ada mekanisme seperti itu. “Tidak ada mekanismenya untuk itu,” ucapnya. Disinggung soal pendampingnya nanti, menurut dia hal tersebut baru akan dibicarakan setelah resmi menjabat sebagai gubernur definitif. “Satu satu lah, kalau sudah resmi definitif, baru bicarakan soal itu,” katanya. ?
Dalam aturan, jika Kemendagri menetapkan dan melantik Rano sebagai Gubernur Banten definitif lewat dari 11 Juli, maka Rano melenggang sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Banten. Namun jika Rano dilantik sebelum 11 Juli, maka wajib didampingi wagub. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015.
Artinya, kalau Rano dilantik sebelum 1 Juli 2015, maka mekanisme pemilihan wagub masih mengacu Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintrah Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan pemilihan wagub diusulkan oleh parpol pengusung ke gubernur definitif untuk dipilih oleh DPRD. “Kami harus tahu dulu aturan mana yang mau dipakai. Kalau aturan lama, jelas wagub dipilih di DPRD. Artinya, kalau Rano dilantik sebelum undang-undang 1/2015 ini bisa dilaksanakan, maka pemilihan wagub pakai undang-undang 32/2014,” ucapnya.
Ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah diatur dalam pasal 83 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Di mana, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) Pada ayat (1) berbunyi, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Diketahui, Rano Karno mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada tahun 2008. Pada 22 Maret 2008, ia resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun, pada 19 Desember 2011, ia mengundurkan diri dari jabatannya, karena ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017. Rano Karno saat ini menjadi Plt Gubernur Banten menjalankan tugas Ratu Atut Chosiyah yang dinonaktifkan karena terseret kasus suap sengketa Pilkada di MK.
Pada Senin (23/2/2015) putusan MA dikeluarkan. Proses hukum Ratu Atut pun dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, Rano Karno bakal dilantik secara definitif jadi Gubernur Banten. Diketahui, MA memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada Lebak

No comments:
Post a Comment