![]() |
| Rano Lantik Majelis TP-TGR |
Rano Lantik Majelis TP-TGR - SERANG, (KB).- Fakta cukup mencengangkan terungkap dalam pengukuhan Majelis Pertimbangan dan Sekreteriat Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (19/6/2015). Berdasarkan saldo TP-TGR sampai dengan semester II tahun 2014 sebagaimana laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK yaitu sebanyak 117 kasus dengan nilai Rp 126.218.936.683,56.
Dari jumlah tersebut, senilai Rp 123.625.66.520,56 belum diproses. Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Banten Rano Karno dalam sambutannya di hadapan sebagian besar kepala SKPD. Dalam menyampaikan data tersebut, Rano sedikit menekankan suaranya. Rano mengatakan, dari jumlah tersebut yang telah ditetapkan melalui Majelis TPTGR sebanyak 22 kasus (18,80%) senilai Rp 1.156.500.000 dan dalam proses penyelesaian sebanyak 9 kasus (7,70%) senilai Rp 1.436.770.162.
Sementara, yang belum diproses atau masih berupa informasi sebanyak 86 kasus (73,50%) yakni senilai Rp 123.625.66.520,56. Rano juga menyebutkan, dari 22 kasus yang sudah ada penetapan dari majelis TPTGR, sebanyak 9 kasus senilai Rp 73.800.000 sudah selesai dan 5 kasus senilai Rp 299.519.826 masih dalam proses angsuran. Sisanya sebanyak 8 kasus senilai Rp 783.180.174 belum lunas. “Kondisi ini disebabkan belum berperannya majelis TPTGR secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah, di mana majelis belum secara rutin dan terjadwal melaksanakan sidang-sidang,” kata Rano.
Pelantikan majelis TPTGR berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 968.05/Kep.202-Huk/2015 tentang susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Banten. Majelis TPTGR diketuai Sekda Banten Kurdi Matin. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pemprov Banten mendapat opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2014. Kondisi ini menunjukan bahwa LKPD Pemprov Banten belum akuntabel yang disebabkan pengendalian internal masih belum memadai, terutama adalah penyelesaian kerugian daerah,” ucap Rano.
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah itu, kata Rano, Pemprov Banten memandang perlu dan sangat mendesak untuk menyiapkan perangkat yang dibutuhkan, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan majelis pertimbangan TPTGR. “Saya berharap kasus-kasus yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis ini juga diharapkan dapat senantiasa menjaga independensinya, meningkatkan kemampuan dan kompetensinya sesuai yang diisyaratkan serta dapat meredam tingkat penyimpangan dan penyelewengan keuangan dan barang daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, tuntutan perbendaharaan adalah salah satu tata cara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan yang merugikan daerah, maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian tersebut. Sementara tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga secara langsung atau tidak langsung daerah mengalami kerugian.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD agar meningkatkan sistem pengendalian internal di lingkungan SKPD-nya masing-masing. Laksanakan program sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku. Lakukan pembinaan kepada seluruh aparatur dengan sebaik-baiknya. Kita harus mampu berbuat lebih baik dari masa sebelumnya,” ucapnya.

No comments:
Post a Comment