Terkait Operasional Rumah Makan, MUI tak Sepakati Menag

 MUI, Serang
Terkait Operasional Rumah Makan, MUI tak Sepakati Menag - SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Serang tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, yang membolehkan warung makan buka siang hari pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, MUI Serang akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, untuk segera mengeluarkan imbauan penutupan rumah makan saat siang hari selama Ramadan. 

Diketahui, dalam twitternya, Lukman Hakim berkicau, “Warung-warung makan tidak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tidak berkewajiban dan tidak sedang berpuasa”.

Usulkan Perda.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan menjual makanan dan minuman saat siang hari di pinggir jalan saat bulan suci Ramadhan 2015. “Tahun sebelumnya kami sudah memberi surat edaran, namun para pedagang hanya seminggu mematuhinya, selebihnya sudah mulai berjualan seperti biasa,” ujar KH Edi Junaedi. 

Menurut Edi, melalui Perda ini, pedagang makanan di pinggir jalan, maupun restoran dan tempat makan lainnya diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh. "Jika ada perda, artinya ada payung hukum sehinggayang melanggar bisad itindak. Diharapkan para pedagang makanan dan pengusaha rumah makan bisa mematuhinya sehingga umat muslim bisa melaksanakan puasa dengan khusyu," katanya. 

Selain itu, dia meminta kepada aparat berwenang di Kota Tangerang untuk menutup tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. "MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tetap saling menghormati sebagai umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan," ujar Edi. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemuda olahraga pariwisata dan ekonomi kreatif (Disporparekraf) tengah mengadakan rapat untuk membahas surat edaran, yang rencananya akan dibagikan kepedagang makanan dan minuman, untuk membatasi waktu berdagang di bulan Ramadhan. "Sedang dibahas seperti apa surat edaran yang nanti akan dikeluarkan," ujar Mumung. 

Namun usulan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah pedagang makanan. Seperti yang dikatakan Amin, pedagang di Pasar Lama, Kota Tangerang. Dia mengaku hanya mendapat penghasilan dari berjualan makanan. Selain itu, menurutnya meski umat muslim berpuasa, namun non muslim tetap butuh makan saat siang hari. "Buat kami yang bekerja sebagai pedagang, kalau harus tutup siang hari ya tidak dapat penghasilan. Non muslim juga tetap butuh makan, itu sama saja mendiskriminasi mereka," katanya menegaskan.

Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin meminta Pemkot Serang, untuk segera membuat surat edaran agar warung makan dan sejenisnya untuk tutup pada pagi dan siang hari selama Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan. “MUI akan tetap meminta Pemkot Serang untuk mengimbau rumah makan tutup pada siang hari,” katanya. 

Senada diungkapkan Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir yang mengatakan akan tetap mengeluarkan edaran untuk mengimbau kepada warung makan dan sejenisnya, untuk tutup sejak imsak hingga sore hari menjelang berbuka puasa. Ia menilai, pernyataan yang disampaikan Menteri Agama tidak cocok jika diterapkan di Kota Serang. “Kan ini mah khusus untuk di Kota Serang. Jadi yang tutup dan tidak tutup itu dilihat dari kondisi daerah masing-masing. Jadi kami tetap mengimbau untuk tidak usah buka dari setelah imsak hingga jelang berbuka. Untuk menghormati yang sedang berpuasa,” ucapnya. 

Ia mengatakan, Kota Serang memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam. Jadi untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka Pemkot perlu mengatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya selama Ramadhan. “Kami sudah membuat surat edarannya, dan akan segera kami sebarkan pekan ini. Serta kami juga akan meminta Satpol PP untuk mengawasinya,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Agus Salim mengatakan pihaknya sependapat dengan Menag RI, terutama untuk diterapkan di daerah perkotaan yang notabene tidak semua masyarakatnya memeluk agama Islam. Namun, khusus untuk di Banten, ia meminta agar seluruh warung makan dan semacamnya, untuk mengatur jam operasional agar saling menghormati dengan umat muslim yang sedang berpuasa. 

“Di kota besar kan mungkin tidak semua Islam, jadi ada pengecualian. Tapi ya jika pun buka, jangan sampai mencolok dari luar, harus tertutup. Kami tidak bisa menutup warung makan, tapi sebaiknya pemiliknya menghargai bulan Ramadhan,” tuturnya.
Terkait Operasional Rumah Makan, MUI tak Sepakati Menag Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment