SK UMSK Belum Diteken, Buruh Cilegon Kembali Geruduk Disnakertrans

 Buruh Cilegon Kembali Geruduk Disnakertrans
SK UMSK Belum Diteken, Buruh Cilegon Kembali Geruduk Disnakertrans - SERANG, (KB).-Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Cilegon, kembali menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (9/7/2015). Mereka meminta penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon 2015 yang belum juga ditandatangani Rano Karno karena tersendat di Biro Hukum. “Kami menuntut hasil kesepakatan antara Kadisnakertrans (Hudaya Latuconsina) dengan serikat buruh pada audiensi 16 Juni lalu. Pada saat itu disepakati bahwa dua minggu kemudian SK sudah diteken gubernur. Dan harusnya per tanggal 1 Juli kemarin sudah keluar SK, tetapi sampai sekarang tidak ada. Kami menanyakan kepada Disnaker Cilegon dan mereka menyampaikan bahwa permasalahan ada di Biro Hukum Provinsi Banten, sehingga kami datang menanyakan ini,” ujar Ketua DPC SPSB Kota Cilegon, Rudi Syahrudin.

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, sejumlah perwakilan buruh diterima untuk audiensi di ruang rapat kantor Disnakertrans Banten dengan diterima Sekdis Hudaya Firdaus dan sejumlah kabid dan kasi. Namun, pembahasan mengalami deadlock karena buruh tidak puas dengan jawaban pejabat Disnakertrans. Mereka meminta agar perwakilan Biro Hukum dihadirkan dalam audiensi. 

Selang beberapa menit, perwakilan Biro Hukum hadir diwakili Kabag Bantuan Hukum, Untung Saritomo. Namun, pembahasan kian alot dan sempat memanas karena jawaban Untung tidak memberikan solusi dan dianggap mengulang persoalan UMSK.“Bapak dari Biro Hukum ini kelihatannya bingung. Ini sudah jelas-jelas kami tinggal menunggu SK. Kenapa ini malah mengulang-ngulang, kembali lagi ke awal. Wali Kota Cilegon sudah mengeluarkan surat rekomendasi soal UMSK itu bahwa kenaikannya kelompok 1 naik 5 persen, kelompok 2 naik 3 persen, dan kelompok 3 naik 1 persen. Dan hari ini juga kami tunggu SK itu diteken,” kata seorang buruh.
 
Sebelumnya, Untung menjelaskan bahwa dalam pasal 14 Permenaker nomor 7 tahun 2013 disebutkan bahwa besaran UMSK disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat buruh.“Sementara, sampai saat ini kami belum dapat memeroses karena belum ada kesepakatan buruh dengan asosiasi atas besaran kenaikan UMSK yang disepakati. Dalam surat (rekomendasi) Wali Kota Cilegon itu ada dua pendapat. Buruh menginginkan kelompok 1 naik 15 persen, kelompok 2 naik 5 persen, dan kelompok 3 naik 5 persen. 
 
Sementara di surat yang sama Wali Kota mengatakan dalam poin angka 6, yaitu apabila tidak ada kesepakatan maka wali kota mengusulkan besaran kenaikan yaitu kenaikannya 1 (untuk kelompok 3), 3 (kelompok 2), dan 5 (kelompok 1). Nah berarti menunjukkan belum ada kesepakatan mengenai besaran, oleh karenanya Biro Hukum meminta,” tuturnya.Setelah sempat deadlock, akhirnya disepakati SK tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran Idulfitri. 
 
Hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam notulensi untuk laporan ke Plt Gubernur Banten, Rano Karno.Sementara, Untung ditemui seusai pertemuan mengatakan, rekomendasi Wali Kota Cilegon terkait UMSK tersebut tidak cukup memenuhi unsur pasal 14 Permenaker Nomor 7 tahun 2013. “Tidak ada aturan menyebutkan UMSK itu ditetapkan wali kota, yang ada itu kesepakatan,” ujarnya.
 
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, disampaikan kepada gubernur untuk dijadikan pedoman pembuatan SK.“Kalaupun tidak ada kesepakatan, solusinya adalah kepala dinas dan biro hukum menghadap ke gubernur. Sekarang kan begini, kalau ditetapkan naik 1 persen, 3 persen, dan 5 persen, itu kan kata buruh. Lalu kemudian tetap saja kami digugat oleh Apindo, karena tidak ada kesepakatan. Ini bukan level eselon III, makanya saya bilang sudah bikin saja notulensi pertemuan hari ini, sampaikan ke gubernur, dengan dilamnpiri telaah-telaahan dari Biro Hukum,” tuturnya.
SK UMSK Belum Diteken, Buruh Cilegon Kembali Geruduk Disnakertrans Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment