Pemda Diminta Dukung Penarikan Pekerja Anak

 Kepala DInas Tenaga Kerja Provinsi Banten Hudaya
Dan Mentri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri
SERANG, (KB).-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah mulai menjalankan program roadmap mengenai penarikan pekerja anak. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta mendukung program ini dengan kebijakan di daerah, termasuk mengenai penganggarannya.
"Tahun ini ada ribuan pekerja anak yang akan kami tarik dari lapangan. Untuk angkanya saya agak lupa ya. Jadi program ini untuk memastikan agar anak-anak terutama yang bekerja di lingkungan kerja yang buruk bisa dipastikan untuk kemudian dikembalikan," ujarnya pada acara pelantikan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten, di areal Masjid Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (7/4/2015).
Ia mengatakan. program penarikan pekerja anak itu akan dilakukan hingga 2022 mendatang agar bebas pekerja anak.Dalam kesempatan itu, ia juga sedang merancang adanya layanan terpadu satu pintu (LTSP) dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). LTSP tersebut akan dijalankan di masing-masing daerah."Ini untuk memastikan agar prosesnya bisa lebih terkontrol, aman, dan transparan. Oleh karena itu harus bekerja sama dengan daerah, karena menjadi tidak terpisahkan terutama daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong TKI," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengakui sampai saat ini masih banyak pekerja anak di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak terhadap pekerja anak di bawah umur."Di Banten, pekerja usia 15-18 tahun jumlahnya sekitar 60 persen. Akan tetapi dalam konteks ketenagakerjaan ini sudah tidak termasuk katagori usia di bawah umur. Yang di bawah umur itu adalah di bawah 15 tahun.
Nah, di Banten jumlahnya cukup banyak, tetapi tidak sampai 100,000," kata Hudaya, saat mendampingi Menakertrans.Ia mengatakan, para pekerja anak tersebar di perusahaan-perusahaan jenis padat karya, terutama di daerah Tangerang. "Seperti pabrik plastik. Itu yang tidak terkontrol, kami sudah menemukan itu. Akan tetapi sementara masih aman dari sisi pengendaliannya," katanya.
Meski demikian, menurut dia, sudah ada langkah dari beberapa perusahaan yang mau menggiring pekerja anak dengan kesempatan waktu kerja sesuai aturan. "Berdasarkan normanya kan hanya 3 jam, selebihnya mereka harus belajar. Dan sudah ada yang melaksanakan, ada juga yang belum. Nah, yang belum ini kami pastikan penindakannya. Paling tidak kami edukasi lah, bagaimana memperbaiki pelayanan," katanya.
Terkait program penarikan pekerja anak, menurut dia, penarikan yang dimaksud yaitu lebih pada kepastian memperoleh kesempatan haknya, antara lain pekerja anak tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam."Jadi penarikan bukan berarti membersihkan. Akan tetapi diantarkan pada kepastian memperoleh haknya. Terutama dari sisi ketentuan, kalau memang kewajiban pekerja anak itu (di perusahaan) lebih dari 3 jam, itu salah. Lebih dari 3 jam itu harus masuk pada wilayah pendidikan yang harus dilayani perusahaan, atau arena bermain yang mereka (pekerja anak) peroleh," ungkapnya.Terkait pekerja anak, menurut Hudaya, seharusnya pemerintah tegas dengan meniadakan pekerja anak.
"Yang baik menurut saya, sebaiknya pemerintah tegas. Dalam undang-undang harus memastikan tidak ada yang namanya pekerja anak. Menurut saya lebih baik tidak ada istilah itu," katanya.
Pemda Diminta Dukung Penarikan Pekerja Anak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lucky Bachtiar

No comments:

Post a Comment