![]() |
| Dari Kuota 41.940 Orang, Kartu “Sakti” Santri Baru 5.413 Orang |
Dari Kuota 41.940 Orang, Kartu “Sakti” Santri Baru 5.413 Orang - SERANG, (KB).- Provinsi Banten mendapat kuota 41.940 santri pondok pesantren salafiyah untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pusat pada 2015. Namun, hingga saat ini santri yang terdata baru 5.413 orang yang masuk dalam data base untuk mendapatkan program tersebut.
"Data base yang masuk baru mencapai 5.413 santri atau sekitar 11 persen. Jadi masih kurang 37.527 santri lagi. Ini persoalannya karena ribed masalah persyaratan dan administrasinya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Mahfudin, kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).
Beberapa persyaratan santri yang dianggap cukup ribed antara lain santri harus memiliki Nomor Induk Siswa (NIS) lokal atau NIS nasional serta memiliki kartu keluarga, KPS/KKS, kartu keluarga prasejahtera. "Selain itu, jangkauan sosialisasi masih minim sehingga banyak ponpes yang tidak merespon program ini," ucapnya. Ia mengatakan, sasaran penerima program ini yaitu peserta program wajib belajar pendidikan dasar pada pesantren, santri pendidikan menengah universal, santri yang mengikuti kesetaraan paket A, B, dan C pada ponpes salafiyah.
"Kemudian santri tidak berstatus sebagai peserta didik pada pendidikan umum dan santri yang bermukim di ponpes salafi,” tuturnya.
Kriterianya, antara lain orangtua peserta sebagai peserta program keluarga harapan (PKH), pemegang surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM) sebagai pengganti KKS, peserta didik atau santri korban musibah bencana alam, santri yang memiliki hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan. “Selain itu santri yatim piatu. Pertimbangan lain santri yang memiliki kelainan fisik korban musibah berkepanjangan dan santri berada pada usia sekolah,” ucapnya.
Kasi Ponpes pada bidang Pakis Kanwil Kemenag Provinsi Banten H. Abdurrouf mengatakan, penerima program KIP ini dibagi dalam kategori tingkat pendidikan, untuk santri usia 7-12 tahun tingkat ula atau sekolah dasar (SD) sederajat menerima bantuan pendidikan sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun. Sementara, santri kategori ustha usia 13-15 tahun atau tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sederajat mendapat bantuan Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.
Selanjutnya, santri kategori Ulya 16-18 tahun atau tingkat Madrasah Aliyah atau SMA mendapat Rp 500.000 per semester atau Rp 1 juta per tahun per santri. "Bantuan ini langsung bisa diambil di kantor pos,” katanya. Ia merinci, 41.940 santri se-Banten terbagi atas kategori ula sebanyak 4.389 santri, kategori wustha sebanyak 21.051 santri, dan kategori Ulya sebanyak 16.500 santri. “Kami berharap kuota yang disediakan pusat dapat diserap maksimal untuk membantu meringankan santri,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 500.000 santri dari seluruh Indonesia, yang tidak tercatat sebagai siswa di lembaga pendidikan formal, akan didata untuk mendapatkan jaminan pendidikan dari pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan akan dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan program semester.
Tahun ini dana pendidikan itu akan dicairkan pada Juni dan November. Untuk validasi data KIP, Kementerian Agama membentuk tim verifikator, berdasarkan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang diterima keluarga santri. Masing-masing pondok pesantren akan memberikan data santri yang akan diverifikasi. Kemudian data itu diserahkan ke Kemenag kabupaten/kota setempat dan selanjutnya diteruskan ke tingkat provinsi untuk diserahkan ke tim verifikator.

No comments:
Post a Comment