![]() |
| Kadin Minta Pengusaha Luar Daerah Dibatasi |
Kadin Minta Pengusaha Luar Daerah Dibatasi - SERANG, (KB).- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Mulyadi Jayabaya meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk melindungi pengusaha daerah. Salah satunya dengan membuat perda inisiatif DPRD tentang pembatasan pengusaha luar daerah Provinsi Banten. Permintaan tersebut disampaikan Jayabaya saat menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Banten di ruang Komisi I, Selasa (9/6/2015).
Audiensi dihadiri Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni. "Kalau tidak dibuatkan perda, bisa jadi pengusaha asal Banten hanya menjadi penonton ketika mengikuti proses lelang kegiatan. Kami juga minta izin usaha di Provinsi Banten dipermudah,” pintanya.
Jayabaya menuturkan, Kadin Provinsi Banten saat ini tidak hanya fokus terhadap usaha jasa konstruksi, juga terhadap usaha yang lain. Namun perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap pengusaha asal Banten dalam mengikuti proses lelang kegiatan di Provinsi Banten masih minim. Bahkan lelang kegiatan fisik melalui LPSE Provinsi Banten dengan nilai kontrak dibawah Rp 10 miliar saja dimenangkan pengusaha luar Banten. "Pengurus Kadin Provinsi Banten Periode 2015-2020 berjumlah 298 orang dengan jumlah anggota sebanyak 6.000 orang. Tapi kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengikuti kegiatan lelang kegiatan di Provinsi Banten sangat minim dengan alasan pengusaha asal Banten banyak yang tidak memenuhi persyaratan saat mengikuti lelang di ULP LPSE Provinsi Banten," ucapnya.
Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni mengaku sependapat dengan Jayabaya dan akan meminta kembali kepada SKPD terkait di Provinsi Banten untuk mengakomodasi pengusaha asal Banten ketika mengikuti kegiatan lelang. "Untuk melindungi para pengusaha asal Banten, memang benar Pemerintah Provinsi Banten harus memberikan perhatian khusus, terutama pada saat mengikuti lelang kegiatan di ULP LPSE Provinsi Banten. Bila memang diperlukan kenapa tidak usulan pembuatan Perda Pembatasan Pengusaha itu dibuat," kata Ali.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan untuk memajukan pembangunan di Provinsi Banten, RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 harus segera direvisi, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dengan Penganggaran Tahun Jamak. "RPJMD itu sudah tidak lagi sinkron dengan RPJMN, sudah saatnya direvisi. Kami juga sepakat dengan permintaan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, izin usaha di Provinsi Banten harus dipermudah. Dan hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti dengan SKPD terkait di Provinsi Banten," tutupnya
Ia mendorong Kadin Banten untuk melakukan penguatan SDM pengusah lokal atau daerah agar siap berkompetisi dalam dunia usaha. “Saya minta Kadin tidak hanya sekadar formalitas sebagai wadah pengusaha tetapi juga terus meningkatkan SDM pengusaha melalui pelatihan, pembinaan dan penguatan kompetensinya. Ini semua agar pengusaha daerah siap untuk berkompetisi,” kata Asep.

No comments:
Post a Comment